Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Diperbarui 30 August 2026

Peran BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi warga, membahas peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Fungsi Utama

  • Menyelenggarakan musyawarah desa bersama pemerintah desa.
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat dari tingkat dusun dan RT/RW.
  • Mengawal transparansi program, anggaran, dan kebijakan publik desa.